Penjelasan Lengkap Program Sejuta Rumah dan Rumah Subsidi KPR FLPP

Pada tahun 2015 lalu Presiden Jokowi telah mencanangkan Program Sejuta Rumah sebagai wujud kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat kecil di tanah air. Program tersebut merupakan program pembangunan Rumah Subsidi yang bisa dibeli oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan bantuan fasilitas KPR FLPP. Namun, walaupun telah disosialisasikan melalui berbagai media nasional, pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami apa itu Program Sejuta Rumah dan Rumah Subsidi KPR FLPP? Nah pada kesempatan ini Informasi Perumahan Tasikmalaya (IPT) akan memberikan penjelasannya untuk Anda.

Program Sejuta Rumah


Seperti yang tertera dalam halaman website khusus milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bernama sejutarumah.id bahwa "Program Sejuta Rumah merupakan gerakan bersama antara Pemerintah Pusat, Daerah, Dunia Usaha (Pengembang) dan masyarakat untuk mewujudkan kebutuhan hunian, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yaitu masyarakat yang memiliki penghasilan antara 2,5-4 juta/bulan.

Yang menjadi latar belakang dicetuskannya program ini adalah masih rendahnya daya beli masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah subsidi melalui KPR karena adanya kewajiban membayar biaya Uang Muka (DP) sebesar 10 persen. Selain itu kondisi regulasi/kebijakan yang kurang kondusif terkait dengan pertanahan dan perijinan yang dirasakan memberatkan pengembang, khususnya bagi para pengembang yang akan membangun perumahan untuk Masyrakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Penjelasan Lengkap Program Sejuta Rumah dan Rumah Subsidi KPR FLPP
sumber gambar : btnproperti.co.id
Terkait dengan kendala tersebut pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan daya beli masyarakat terhadap rumah subsidi agar meningkat. Upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah tersebut diantaranya yaitu dengan menurunkan kewajiban uang muka (DP) menjadi 1% dari harga jual rumah dan memberikan bantuan subsidi langsung kepada MBR berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi. 

Selain itu pemerintah juga mnciptakan stimulan penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) agar harga jual rumah untuk MBR dapat ditekan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kementrian Keuangan. Kemudian Pemerintah juga mendorong Revisi Permendagri No.32 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian IMB agara ada keringanan dan kemudahan dalam proses penyelesaian IMB. Dalam Program Sejuta Rumah, upaya penyediaan perumahan bukan hanya dilakukan dengan kebijakan program kepemilikan rumah, tetapi juga dalam skim kepenghunian, sehingga program rumah sewa, rumah khusus dan rumah swadaya juga menjadi prioritas.

Rumah Subsidi KPR FLPP


Rumah Subsidi KPR FLPP merupakan rumah umum yang dibangun oleh pengembang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Lalu Anda pasti bertanya-tanya apa itu KPR FLPP? dalam situs sejutarumah.id juga dijelaskan bahwa KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah dukungan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).  

Adapun ketentuan-ketentuan KPR FLLP adalah sebagai berikut :
  • Uang Muka (DP) mulai 1%
  • Suku Bunga 5% tetap selama jangka waktu KPR, sudah termasuk premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran
  • Jangka Waktu KPR hingga 20 tahun
Pemerintah juga membatasi harga rumah subsidi KPR FLPP yang dibagi menjadi 9 wilayah disesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing. Harga tersebut juga telah disesuaikan setiap tahunnya sampai tahun 2018. Berikut batasan harga rumah subsidi KPR FLPP yang berlaku di 9 wilayah tersebut :


Adapun bank yang ditunjuk sebagai pelaksana program KPR FLPP adalah sebagai berikut :
  1. Bank Tabungan Negara (BTN)
  2. Bank Tabungan Negara (BTN) Syari'ah 
  3. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  4. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syari'ah
  5. Bank Mandiri
  6. Bank Negara Indonesia (BNI)
  7. Bank Artha Graha
  8. Bank Mayora
Selain itu Pemerintah juga menunjuk beberapa Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebagai penyalur KPR FLPP yakni :
  1. Bank Sumut
  2. Bank Sumsel Babel
  3. Bank Riau Kepri
  4. Bank Nagari
  5. Bank BJB
  6. Bank Jatim
  7. Bank Kalteng
  8. Bank Kalsel
  9. Bank NTB
  10. Bank NTT
  11. Bank Papua

Itulah penjelasan tentang Program Sejuta Rumah dan Rumah Subsidi KPR FLPP yang digulirkan oleh Pemerintahan Jokowi Tahun 2015 lalu. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda khususnya yang ingin membeli rumah subsidi program pemerintah. 

0 Response to "Penjelasan Lengkap Program Sejuta Rumah dan Rumah Subsidi KPR FLPP"

Post a Comment